Formulir Pengajuan Dan Pemberkasan Inpassing Untuk Guru GBPNS 2017

Pada kesempatan kali ini admin ingin membagikan mengenai formulir pengajuan dan pemberkasa inpassing untuk guru GBPNS 2017, yang dimana pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian  Kesetaraan  bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik, masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Formulir Pengajuan Dan Pemberkasan Inpassing Untuk Guru GBPNS 2017
Formulir Pengajuan Dan Pemberkasan Inpassing Untuk Guru GBPNS 2017

"joinsite untuk berlangganan informasi"

Baca Juga : 
Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:

  1. Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah  atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi,   bagi  yang  memiliki  kualifikasi  akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi  guru  yang  memiliki  sertifikat  pendidik  sebagai  Guru  Kelas/Guru  Mata  Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru   Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling,  Guru  Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai formulir pengajuan dan pemberkasan inpassing untuk guru GBPNS 2017, semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi kita semua .

Sumber : www.aancom88.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Formulir Pengajuan Dan Pemberkasan Inpassing Untuk Guru GBPNS 2017"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.