KEMENDIKBUD :Berlaku Juli 2017 Guru 8 Jam Di Sekolah, Sabtu Libur.

Pada kesempatan kali ini admin ingin mebagikan informasi menganai peraturan guru 8 jam disekolah dan sabtu libur.Kabar bagi Guru , Juli mendatang mereka (Guru pengajar), wajib berada di Sekolah selama delapan jam atau 40 jam setiap minggunya. Hal ini berdasarkan, edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebduyaan (Kemendikbud). Dan aturan ini berlaku bagi guru berstatus ASN serta yang mendapat tunjangan progesi maupun guru bersertifikat.
KEMENDIKBUD :Berlaku Juli 2017 Guru 8 Jam Di Sekolah, Sabtu Libur.
gambar illustrasi

Simak Selengkapnya disini :
>> Download Surat Edaran Guru 8 Jam Di Sekolah <<


"joinsite dahulu"
“Kalau program tersebut diterapkan, maka sekolah akan diliburkan selama dua hari dalam sepekan yakni Sabtu dan Minggu. Dua hari itu memberikan kesempatan kepada peserta didik berkumpul lebih lama dengan keluarga,” kata Kepala Diknas Kotamobagu Rukmi Simbala, kemarin.

Ia mengatakan, aturan tersebut berkaitan dengan Full Days Scool (FDS) yang saat ini diterapkan pada program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). “Jadi, kalau guru masuk pukul 08.00 wita, pulangnya minimal 16.00 wita. Namun, untuk guru tidak tetap tidak diwajibkan,” jelasnya.

sumber : www.situspns.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEMENDIKBUD :Berlaku Juli 2017 Guru 8 Jam Di Sekolah, Sabtu Libur."

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.